MAKALAH PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA RI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila dapat
diperuntukkan kepada negara, masyarakat dan pribadi bangsa Indonesia. Dengan
perkataan lain pancasila itu sebagai norma hukum dasar negara Republik
Indonesia, sebagai social ethics bangsa Indonesia dan sebagai
pegangan moral rakyat atau negara Republik Indonesia.Lahirnya pancasila itu
dalam penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota “Dokuritzu zunbi Tyoosakai”
atau badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang di tetapkan
oleh sidangnya yang pertama pada tanggal 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Yang di
ucapkannya dalam Sidang, dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T Radjiman
Wedyodiningrat.
Dikenal didalam
pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 juni 1945 di Jakarta. Pancasila sebagai
dasar negara asal mulanya itu dari pengambilan pancasila, panca=lima dan sila=asas atau dasar, dan
didirikannya negara Indonesia.
Presiden Soekarno menganggap bahwa panca=lima pancasila sebagai
dasar negara dari Negara Republik Indonesia, ditegaskan oleh pembukaan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, dan kemudian disusun oleh
kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam Undang-Undang Republik Indonesia untuk
mengatur pemerintahan negara dengan yang lain.
Bersumbernya dari
segala hukum dan sumber tertib hukum yang secara konstitusional mengatur negara
publik Indonesia, asas kerohanian, kebatinan, dan cita-cita hukum.
Dari pemaparan
diatasdapat di ketahui bagaimana arti pancasila itu secara umum, dan anggapan
pancasila sebagai dasar negara Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
Republic Indonesia 1945 menurut Presiden Soekarno. Sehingga untuk
lebih jelasnya tentang pancasila sebagai dasar negara akan dibahas dalam bab
selanjutnya.
B. Rumusan masalah
1. Apa yang di
maksud dengan Pancasila?
2. Bagaimana
Perumusan- Perumusan Pancasila?
3. Kapan Lahirnya
Pancasila?
4. Apa yang
dimaksud dengan Dasar Negara?
5. Bagaimana
Pancasila Sebagai Dasar Negara ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Istilah Pancasila
Istilah pancasila
pertama kali dikenal di dalam pidato Ir. Soekarno sebagai anggotaDoktrit zu
Tyunbi Tjosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia) 1 juni 1945 di Jakarta, badan ini kemudian setelah mengalami
penambahan anggota menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI). Dari uraian tersebut dinyatakan: Pancaadalah Lima, Sila adalah
Asas atau Dasar. Untuk Lebih jelas dikutip bagian pidato beliau tersebut :
“ . . . . namanya bukan panca Dharma, tetapi nama ini
dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa namanya adalah Pantja Sila, Sila
artinya asas atau dasar, dan diatas kelima dasar itu mendirikan Negara
Indonesia, kekal dan abadi.
B. Perumusan- Perumusan Pancasila
Perumusan
pancasila itu menurut beberapa dokumen sejarah tidak sama sekali sama,
mengalami perubahan-perubahan baik urutannya maupun kata-katanya.
Berturut-turut dapat dilihat dalam :
1. Lahirnya
pancasila,1 juni 1945
2. Piagam Jakarta,
22 juni 1945
3. Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945, 18 Agustus 1945 (berita Republik Indonesia II-7)
4. Mukaddimah
konstitusi R. I. S. 31 Januari 1950 (Kepres R. I. S. tahun 1950 No. 48 L. N.
50-3)
5. Mukaddimah
Undang-undang Dasar sementara Republik Indonesia (Undang-undang 15
Agustus 1950 No. 7 L. N. 50-56)
6. Dekrit presiden
5 juli 1959 “kembali kepada Undang-undang Dasar 1945”
Yang padaalinea ke lima konsideran menyatakan bahwa :
“ bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tanggal
22 juni 1945 menjiwai undang-undang dasar 1945, dan adalah merupakan suatu
rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut”.
C. Lahirnya Pancasila
Adalah penamaan
pidato Ir. Soekarno selaku anggota “Dokuritsu Zunbi Tyoosakai”atau Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia” yang diucapkan pada sidangnya
yang pertama 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Sidang itu dipimpin oleh ketuanya
Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat yang atas permintaan beliau agar badan itu
merumuskan dasar-dasar dan tujuan filosofis dari negara yang akan merdeka itu.
Pada bagian pidato itu disebutkan :
“ saudara-saudara, apakah prinsip ke lima ?
saya telah mengemukakan 4 prinsip ;
1. Kebangsaan
Indonesia.
2. Internasionalisme,
atau peri-kemanusiaan.
3. Mufakat, atau
Demokrasi.
4. Kesejahteraan
social.
Prinsip yang ke lima hendaknya : menyusun Indonesia
Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
D. Pengertian Dasar Negara
Sesuai
dengan pengertian paham organisme tentang negara, yakni negara adalah sesuatu
yang hidup, tumbuh,mekar dan dapat mati atau lenyap, maka pengertian dasar
negara meliputi arti sebagai berikut :
a. Basis
atau fundament negara
b. Tujuan yang
menentukan arah negara
c. Pedoman
yang menentukan cara bagaimana negara itu menjalankan fungsi-fungsinya dalam
mencapai tujuan itu.
Istilah
presiden soekarno ialah” dasar statis“ dan “ Leitsatar
dinamis “ di kutip sebagai berikut :
“ . . . bahwa bagi Republik Indonesia,
kita memerlukan satu dasar yang bisa menjadi dalam statis dan yang bisa menjadi
Leitstar dinamis. Leitstar, bintang pimpinan”[1]
E. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila
sebagai dasar Negara Republik Indonesia, sebagaimana di tegaskan oleh “
Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 :
“ . . . . . maka di susunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Republik
Indonesia yang berkadaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada (garis dari
penulis) : Ketuhanan Yang Maha Esa . . . . . . . dan seterus nya”
Presiden
soekarno dalam uraian “Pancasila Sebagai Dasar Negara” mengartikan dasar Negara
itu sebagai Weltanshauung, demikian beliau berkata :
“ saudara mengerti dan mengetahui, bahwa
pancasila adalah saya anggap sebagai dasar dari pada
Negara Republik Indonesia, atau dengan bahasa jerman : satu
Weltanscahauung di atas mana kita meletakkan
Negara Republik Indonesia”
Weltanschauung suatu abstraksi, konsepsi atau susunan pengertian-pengertian
yang melukiskan asal mula kekuasaan Negara, tujuan Negara dan cara
penyelenggaraan kekuasaan Negara itu, di samping itu Weltanschauung berarti
pandangan(filsafat) hidup dari suatu bangsa atau masyarakat tertentu.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering di sebut
sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische
Gronslag) dari negara,ideology negara atau (staatsidee).
Dalam
pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur
pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar
untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk
proses reformasi dalam segala bidang ini, dijabarkan dan diderivasikan dari
nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara
konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh
unsur-unsurnya yaitu rakyat,wilayah,serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas
kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum. Sehingga
merupakan suatu sumber nilai,norma serta kaidah, baik moral maupun hukum
negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar
maupun yang tidak tertulis atau convensi.Dalam kedudukannya sebagai dasar
negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, Sebagai sumber dari
segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila
tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian
dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran. Yang
meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan
dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara
tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
·
Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber
dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian
Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam
Pembukaan UUD 1945 dijelma lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
·
Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund)
dari Undang-Undang Dasar 1945.
·
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara
(baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang
mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan
fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini
sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran ketempat yang bunyinya sebagai
berikut :
“Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha
Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
·
Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar
1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para
penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena
semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena
masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan
perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada
asas kerokhanian negara sebagai pandangan hidup bangsa, maka
dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas
kerokhanian negara.
Dasar formal
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang bunyinya
sebagai berikut :
“ . . . . . . maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian kata” . . . Dengan berdasar kepada . . . “
hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam
kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ’Pancasila’ secara
eksplisit namun anak kalimat “ . . . dengan berdasar kepada . . . . “ ini
memiliki makna dasar negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan
atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar
negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara
bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik
Indonesia.Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara
Republik Indonesia.Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966.( Jo Ketetapan MPR
No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Di jelaskan bahwa pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang
pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran
dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta
watak dari bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakannya bahwa cita-cita tersebut
adalah meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu.Kemerdekaan bangsa,
perikemanusiaan, keadilan social, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita
politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara.Cita-cita moral mengenai
kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi
nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui Sidang
Istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia yang tertuang dalam tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala
agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain mendasarkan
pada kenyataan aspirasi rakyat (sila IV) juga harus mendasarkan pada
nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang
dari nilai Ketuhanan.Kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan
harus bersumber kepadanya.[2]
BAB III
PENUTUP
Simpulan:
Pancasila
sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum
Indonesia.Pancasila merupakan asas kerokhanian dalam pembukaan UUD 1945 dijelma
dalam 4 pokok pikiran meliputi :
- Suasana
kebatinan dari UUD 1945
- Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis).
- Mengandung
norma yang mengharuskan UUD yang mewajibkan pemerintah dll, penyelenggara negara
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur, bunyinya sebagai berikut :
“ Negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa,
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Merupakan
sumber semangat dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat
dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara, sebagai pandangan
hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan di
arahkan atas kerohanian negara.
DAFTAR PUSTAKA
· Syahar,
H.Syaidus, 1975, Pancasila Sebagai Paham Kemasyarakatan Dan Kenegaraan
Indonesia, Alumni, Bandung.
· Kaelan,
2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Komentar
Posting Komentar